GAPURA Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Karhutla
PORTAL KRITIS, PALANGKA RAYA – Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Desakan tersebut disampaikan menyusul tingginya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah serta perkembangan titik panas yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Dalam pernyataan tertanggal 11 Oktober 2026, GAPURA menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana. Organisasi kepemudaan tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa skala kejadian, dampak terhadap masyarakat, dan kebutuhan penanganan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua GAPURA, Aris, menyatakan persoalan karhutla tidak semestinya diperlakukan sebagai masalah musiman yang berulang tanpa penyelesaian menyeluruh.
“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah tercatat masuk kategori berbahaya, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran lahan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara yang layak, hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dengan aman, serta hak seluruh warga untuk hidup sehat,” tegas Aris dalam pernyataan tersebut.
ISPU Palangka Raya Tercatat 4.058
Sorotan GAPURA merujuk pada data ISPU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberitakan Medcom.id pada 6 Oktober 2026. Data pengukuran pukul 08.00 WIB saat itu mencatat Palangka Raya, khususnya wilayah Jekan Raya, memiliki ISPU sebesar 4.058 dan masuk kategori berbahaya.
Sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah juga mencatat angka tinggi. Kabupaten Murung Raya berada pada angka 2.441, Kabupaten Kotawaringin Timur 1.270, Kabupaten Barito Selatan 921, serta Kabupaten Gunung Mas 835. Seluruh angka tersebut melampaui batas kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300.
Angka tersebut merupakan catatan pada waktu pengukuran 6 Oktober 2026, bukan gambaran langsung kualitas udara pada hari ini. Kondisi udara dapat berubah mengikuti perkembangan kebakaran, cuaca, arah angin, dan faktor lainnya. Karena itu, masyarakat tetap perlu memantau pembaruan kualitas udara dari sumber resmi.
Tingginya ISPU menjadi perhatian karena kualitas udara yang buruk dapat meningkatkan risiko kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. GAPURA meminta pemerintah memperkuat informasi risiko dan memastikan masyarakat mengetahui langkah perlindungan yang perlu dilakukan saat kualitas udara memburuk.
Titik Panas dan Penanganan Karhutla Jadi Perhatian
Selain kualitas udara, GAPURA menyoroti perkembangan titik panas di Kalimantan Tengah. Dalam pernyataannya, organisasi itu merujuk data Kementerian Kehutanan yang disebut dipublikasikan pada 10 Oktober 2026. Data tersebut mencatat 122 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi hingga 9 Oktober pukul 21.00 WIB, meningkat dari 86 titik pada hari sebelumnya.
Titik panas merupakan hasil deteksi satelit yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan. Angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran maupun luas lahan yang terbakar.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan luas area yang telah ditangani mencapai sekitar 515,18 hektare untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Pemerintah daerah menyebut penanganan dilakukan melalui pemantauan, penanganan, dan pemadaman di sejumlah lokasi.
Data tersebut memperlihatkan besarnya pekerjaan yang masih harus dilakukan dalam upaya pengendalian karhutla. GAPURA menilai penanganan perlu mencakup pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan warga, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
GAPURA Minta Status Bencana Nasional Dikaji
GAPURA mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla di Kalteng dan wilayah lain yang terdampak. Organisasi tersebut meminta agar kemungkinan penetapan status bencana nasional dipertimbangkan secara serius apabila kondisi di lapangan memenuhi kriteria yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkatan bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Penetapan status bencana nasional bukan keputusan otomatis berdasarkan satu indikator atau tingginya satu angka pemantauan saja.
Menurut GAPURA, kajian tersebut harus berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan, termasuk kecepatan mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas lembaga, perlindungan masyarakat, serta penanganan dampak lingkungan dan kesehatan.
Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, GAPURA menyampaikan tujuh kelompok tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, Presiden dan pemerintah pusat diminta mengevaluasi penanganan karhutla secara nasional, memastikan dukungan anggaran serta sumber daya, dan mengkaji status bencana berdasarkan ketentuan hukum.
Kedua, Gubernur Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat koordinasi penanganan, membuka informasi perkembangan kebakaran secara berkala, serta menyampaikan langkah perlindungan warga dari paparan asap.
Ketiga, BNPB, BPBD, dan unsur penanggulangan bencana lainnya didesak memperkuat pemadaman darat dan udara, patroli, verifikasi titik panas, penanganan lahan gambut, serta pencegahan meluasnya kebakaran.
Keempat, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan pemantauan dampak asap, memastikan akses layanan kesehatan, dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
Kelima, instansi pendidikan dan pemerintah daerah diminta menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan pemantauan kualitas udara, termasuk membatasi aktivitas luar ruangan atau menerapkan penyesuaian pembelajaran apabila diperlukan.
Keenam, aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup diminta menyelidiki dugaan pelanggaran pembakaran lahan secara profesional serta mengusut pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Ketujuh, instansi pemantau kualitas udara diminta menyediakan informasi ISPU yang mudah diakses, diperbarui secara berkala, dan menjangkau masyarakat di wilayah terdampak.
Keselamatan Warga Diminta Jadi Ukuran Keberhasilan
GAPURA menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah operasi yang dilakukan. Hasilnya juga perlu terlihat dari terkendalinya kebakaran, membaiknya kualitas udara, tersedianya layanan kesehatan, terlindunginya kegiatan pendidikan, serta transparansi penegakan hukum dan penggunaan anggaran.
Aris menegaskan pemerintah perlu menjawab perkembangan kualitas udara dan titik panas dengan tindakan terukur, bukan sekadar menjadikan karhutla sebagai agenda rutin tahunan.
“Jangan menunggu korban dan dampak semakin besar untuk mengambil keputusan yang seharusnya dapat dilakukan lebih cepat. Jika kondisi di lapangan membutuhkan penanganan berskala nasional, pemerintah pusat harus berani mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Aris.
GAPURA menyatakan keselamatan rakyat, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Organisasi tersebut juga meminta koordinasi lintas sektor, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan karhutla.
Pernyataan GAPURA tersebut menjadi desakan dari organisasi kepemudaan. Penilaian mengenai kebutuhan status bencana nasional tetap memerlukan kajian pemerintah berdasarkan data dampak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan